candi borobudur kerajaan di indonesia

PRAKTIK RIBA DALAM DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

Aulia Prima Kharismaputra - -

Abstract


ABSTRAK

 

Sistem ekonomi dalam islam dibangun dengan dasar keyakinan mendapat ridho Allah SWT melalui tolong menolong dengan sesama manusia. Sistem ekonomi islam tidak selalu berbicara terkait untung dan rugi, serta saling menguntungkan. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang selalu berbicara untung rugi dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Implementasi dari prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam semua aspek dan perilaku ekonomi diharapkan dapat mendatangkan kesejahteraan yang berkeadilan. Salah satu permasalahan yang sudah sangat familiar di tengah kehidupan masyarakat adalah adanya praktik riba yang telah menjamur di sebagian besar kegiatan perekonomian. Riba sudah dipandang menjadi sesuatu yang biasa terjadi di masyarakat, padahal di dalam riba terdapat dosa besar dan tentunya merugikan pihak lain karena adanya ketidakadilan. Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Denda merupakan sanksi yang diberikan kepada salah satu pihak karena menyalahi aturan yang telah disepakati. Denda dipandang sebagai solusi agar dalam kegiatan ekonomi berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pembayaran PDAM, listrik pascabayar, iuran dsb pembayaran dilakukan setelah pengguna memperoleh kemanfaatan. Menurut beberapa ulama, praktik seperti ini termasuk riba karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada pengguna dari yang seharusnya dibayarkan.

 

Kata Kunci: Ekonomi Islam, Ekonomi syariah, Riba, Denda, Pembayaran.

 

The economic islamic is built on the basis of belief gets blessing from Allah through helping fellow human beings. Islamic economic system doesn’t always speak related gains and losses, as well as mutually beneficial. In contrast to conventional economic system that always speak about profit and loss in carrying out their economic activities. Implementation of the principles of Islam in all aspects of economics and behavioral economics is expected to bring prosperity with justice. One of the problems is already very familiar in the life of society is the practice of usury, which have mushroomed in most economic activities. Usury has been considered to be something that usually happens in society, whereas in the sin of usury are enormous and certainly harm others because of their injustice. The majority of scholars claim that usury can happen in two ways, namely in debt (dain) and the transaction (bai'). Fines is a sanction given to one party for violating the rules that have been agreed. Fines seen as a solution to the economic activity is running properly. In payment taps, electrical post-pay, dues payments etc. do after users get the benefit. According to some scholars, such practices of usury because of the additional payments charged to the users of which should have been paid.

 

Keyword: Economic Islamic, Sharia Economic, Usury, Fines, Payment.


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Abdul Ghofur. 2016. Konsep Riba dalam Al-Qur’an. Jurnal Economica Vol 7, No 1 Tahun 2016.

Al-Albani, N.M. 2001. Ringkasan Shahih Bukhori. Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Albani, N.M. 2001. Shahih Sunan Abu Daud. Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Albani, N.M. 2003. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Albani, N.M. 2003. Shahih Sunan Tirmidzi. Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Albani, N.M. 2003. Shahih Sunan Nasa’i. Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Albani, N.M. 2004. Shahih Sunan Ibnu Majah. Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Shawi, Abdullah A.S. 2003. Bunga Bank Haram? Menyikapi Fatwa MUI Menuntaskan Kegamangan Umat. Jakarta: Darul Haq.

Ash-Shawi, Shalah, dkk. 2008. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.

Departemen Agama RI. 2006. Al-Qur’an dan Terjemahan Indonesia. Kudus: Menara Kudus.

HS, Bahtiar. Bagaimana Hukum Denda dalam Islam?. http://lazisalharomain.com/bagaimana-hukum-denda-dalam-islam/ . Diunduh pada tanggal 6 April 2017 jam 14.59

Majelis Ulama Indonesia, Hasil Ijtima’ Ulama V Tahun 2015. http://mui.or.id

Nasution, Yasir, M. 2014. Peran Strategis Ulama dalam Pengembangan Ekonomi Syariah, Human Falah: Volume 1. No. 1 Januari – Juni 2014.

Qardhawi, Yusuf. 2000. Halal dan Haram dalam Islam Edisi Revisi. Surabaya: Bina Ilmu.

Saeed, Abdullah. 2004.Menyoal Bank Syari’ah: Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis. Jakarta: Paramadina.

Sulaiman, Sofyan.Konsep Riba dalam Islam: Kritik terhadap Interpretasi Riba Kaum Liberalis.Jurnal SyariahVol. 2, No. 1, April 2014.

Tarmizi, Erwandi. 2017. Harta Haram Muamalat Kontemporer. BMI Publishing. Cetakan Ke-15.

Ulum, Khozainul. 2016. Hakikat Keharaman Riba dalam Islam, Jurnal Ekonomi Syariah: Vol 1 No 1 2016.

Zuhdi, Masfuk. 1994.Masail Fiqhiyah.Jakarta: Gunung Agung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.