candi borobudur kerajaan di indonesia

Sekolah Inklusi Untuk Anak Berkebutuhan Khusus: Tanggapan Terhadap Tantangan Kedepannya

Jamilah Candra Pratiwi

Abstract


Sekolah inklusi merupakan layanan pendidikan yang diberikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh pendidikan yang layak. kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 32 dan Permendiknas nomor 70 tahun 2009 yaitu dengan memberikan peluang dan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan disekolah regular. Di sekolah inklusi memungkinkan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak normal, dan diperlakukan selayaknya anak normal. Hal tersebut menunjukkan dampak positif sekolah inklusi terhadap anak berkebutuhan khusus dari segi psikologis.

Berbagai masalah yang timbul setelah lebih dari 10 tahun diimplementasikan dalam praktik pendidikan inklusi menunjukkan adanya tantangan yang menghambat penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia. Salah satu faktornya adalah kompetensi guru yang belum mampu menangani anak berkebutuhan khusus di kelas regular. Keberhasilan penyelenggaraan sekolah inklusi bergantung pada kompetensi guru dan kerjasama sekolah dengan pemerintah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.