candi borobudur kerajaan di indonesia

Pantangan Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Tokoh Masyarakat (Studi Kasus Desa Sobo, Kec. Geyer Kabupaten Grobogan)

Hari Setyawan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang adanya Pantangan Pernikahan  Adat  Jawa  yang  ada  di  Desa  Sobo, Kec. Geyer Kabupaten  Grobogan,  untuk  mendiskripsikan  pemahaman  mengenai  Pantangan Pernikahan  Adat  Jawa  ditinjau  berdasarkan  arah  atau  lokasi  rumah  (ngalor- ngetan) dan hari  lahir (weton).  Jenis penelitian  ini adalah penelitian kualitatif dengan  strategi  studi  kasus. Sumber data yang  digunakan dalam penelitian  ini adalah berasal dari informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen yang berupa foto-foto  mengenai  pantangan  pernikahan  adat  Jawa.  Pengumpulan  data menggunakan  teknik  wawancara,  observasi,  dan  dokumentasi.  Untuk  menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan dua macam triangulasi yaitu Triangulasi  teknik  pengumpulan  data  dan  Triangulasi  sumber  data.  Sedangkan dalam  menganalisis  data  dengan  menerapkan  teknik  analisis  interaktif  melalui Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pantangan pernikahan adalah segala hal (perbuatan) yang dipantangkan menurut adat atau kepercayaan sebelum melangsungkan perkawinan di Desa Desa  Sobo, Kec. Geyer Kabupaten  Grobogan. Adanya pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) berawal dari sebuah cerita orang-orang zaman dahulu dan dijadikan sebuah tradisi oleh masyarakat, padahal hal tersebut masih diragukan kebenarannya apabila seseorang berani melanggar. Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) secara tersurat tidak terdapat di dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) adalah sah.


Keywords


pantangan pernikahan, adat Jawa, tokoh masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian suatu pendekatan Praktik Jakarta: Rineka Cipta.

Bungin, Burhan. 2008. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Bungin, Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Kencana.

Ghazali, Adeng Muchtar. 2011. Antropologi Agama Upaya Memahami Keragaman Kepercayaan, Keyakinan, dan Agama. Bandung: Alfabeta

Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Hamidi. 2008. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.

Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyana, Dedy. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutopo, H.B. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinana. Surabaya: Karya Anda.




DOI: http://dx.doi.org/10.20961%2Fimscs.v1i1.13101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Interdisciplinary and Multidisciplinary Studies: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Organized by Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Sebelas Maret, Jl. Ir. Sutami 36A, Kentingan, Surakarta.

e-ISSN: 2987-5439 || p-ISSN: 2987-3649