SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH BAGI MAHASISWA LULUSAN PENDIDIKAN FISIKA DAN TANTANGAN MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Abstract
Berita terbaru yang cukup mengejutkan pada bulan Mei 2015 bahwa perawat-perawat Indonesia yang bekerja di Timur Tengah terancam dipulangkan (Sindo, 15 Mei 2015). Sebenarnya rencana pemulangan perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri sudah diketahui oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristek-Dikti Illah Sailah pada awal tahun 2015. Konsekuensinya, Direktur Belmawa harus memberi penjelasan kepada penyalur tenaga kerja, majikan dan pemerintah Kuwait perihal keabsahan ijazah pendidikan para perawat di Indonesia, akreditasi prodi, dan sertifikasi lulusan. Selain itu Kemenristek-Dikti melakukan kegiatan dengan meningkatkan intensitas sosialisasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sampai dengan penyusunan learning outcome ke Universitas/Prodi di Indonesia.
KKNI menjadi salah satu alat untuk menyejajarkan kompetensi lulusan perguruan tinggi di Indonesia dengan kompetensi lulusan dari negara lain misalnya Philipina (Philippine Qualification Framework / PQR) bahkan dengan standar Asean (Asean Qualification Reference Framework-AQRF). Kualifikasi adalah kelayakan seorang lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi-kompetensi minimal yang distandarkan. Sedangkan sertifikasi adalah kewenangan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. KKNI bukan sebuah sertifikasi tetapi kelayakan pada level tertentu yang diperoleh melalui: pendidikan, pengalaman pribadi, peningkatan profesionalitas, atau melalui peningkatan karir di dunia kerja.
Dibukanya ekonomi bebas masyarakat Asean (ASEAN Economic Community/AEC), memberikan peluang kepada lulusan Pendidikan Fisika untuk bersaing dengan lulusan dari negara lain. Agar pengguna lulusan dapat mengetahui kompetensi calon tenaga kerja yang akan direkrutnya, maka diperlukan surat keterangan yang menunjukkan kompetensi ini dalam bentuk narasi pada surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
KKNI menjadi salah satu alat untuk menyejajarkan kompetensi lulusan perguruan tinggi di Indonesia dengan kompetensi lulusan dari negara lain misalnya Philipina (Philippine Qualification Framework / PQR) bahkan dengan standar Asean (Asean Qualification Reference Framework-AQRF). Kualifikasi adalah kelayakan seorang lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi-kompetensi minimal yang distandarkan. Sedangkan sertifikasi adalah kewenangan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. KKNI bukan sebuah sertifikasi tetapi kelayakan pada level tertentu yang diperoleh melalui: pendidikan, pengalaman pribadi, peningkatan profesionalitas, atau melalui peningkatan karir di dunia kerja.
Dibukanya ekonomi bebas masyarakat Asean (ASEAN Economic Community/AEC), memberikan peluang kepada lulusan Pendidikan Fisika untuk bersaing dengan lulusan dari negara lain. Agar pengguna lulusan dapat mengetahui kompetensi calon tenaga kerja yang akan direkrutnya, maka diperlukan surat keterangan yang menunjukkan kompetensi ini dalam bentuk narasi pada surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Program Studi Pendidikan Fisika
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami 36 A Kentingan Surakarta
Website : http://fisika.fkip.uns.ac.id
Email : seminarnasionalfisika@gmail.com